Rekaman CCTV menunjukkan delapan ekor anjing liar memasuki Masjid Al-Ansar.
Pengurus Masjid Al-Ansar terkejut menemukan sekelompok anjing liar memasuki masjid tersebut, Jumat (29/9/2017) lalu.
Kejadian terungkap setelah melihat rekaman CCTV di masjid tersebut.
Berdasarkan rekaman CCTV, ada delapan ekor anjing liar yang masuk di masjid sekitar pukul 04.15 pagi.
Menurut salah seorang pengurus masjid, Muhammad Radzi Yaakub, pihaknya menduga kelalaian adalah penyebab kejadian tersebut.
Hal ini setelah melihat pintu belakang masjid tidak tertutup seperti biasanya.
"Saya percaya anjing ini masuk masjid melalui pintu belakang yang terbuka. Setelah Salat Isya, semua pintu biasanya ditutup.
"Mungkin malam itu ada jemaah yang tidak menutup pintu," katanya seperti dilansir siakapkeli.my.
Dia mengatakan bahwa kejadian seperti ini adalah pertama kalinya sejak masjid diresmikan tahun 2015.
"Ini adalah pertama kalinya anjing memasuki masjid. Saya percaya anjing ini berasal dari lokasi terdekat.
"Biasanya kelompok anjing ini berada di deretan ruko terdekat.
"Saya meminta pihak berwenang untuk mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini," katanya.
Sementara Sulaiman Awang Mat (60), orang yang datang lebih awal untuk salat subuh di masjid itu mengatakan kejadian anjing yang masuk masjid sungguh mengejutkan.
"Pagi itu, saya datang lebih awal ke masjid dan melihat kesan seekor binatang memasuki masjid.
"Ketika saya melihat CCTV, saya hanya tahu itu anjing, anjing," katanya, berharap orang-orang yang pergi ke masjid bisa bekerja sama dengan menutup pintu masjid.
"Kami ingin memberi pemberitahuan. Jadi semoga setiap orang bisa menutup setiap pintu masuk masjid agar tidak mengulangi hal yang sama," katanya.
Menurut Muntaha Kamil Halid, Ketua Masjid Al-Ansar, insiden tersebut telah dilaporkan ke pihak berwenang terutama soal pembersihan masjid.
Berdasarkan rekaman CCTV, pihak masjid memberitahu bahwa pembersihan hanya boleh dilakukan melalui metode biasa.
"Kami sudah menyampaikan masalah ini ke para ulama dan kami yakin itu (bekas najis) kering.
"Jadi kita bersihkan menggunakan vakum dan semprot saja," katanya.
Kejadian yang bikin heboh warga Bandar Meru Raya, Ipoh, Perak, Malaysia ini juga sampai ke telinga wakil rakyat.
Dewan Kota Ipoh menginformasikan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan terhadap insiden tersebut.
Hukum tentang Najis Anjing
Apakah anjing itu najis?
Jika tidak memiliki referensi yang tepat dan jelas, akan sulit menjawab pertanyaan ini.
Para ulama madzhab (Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) sepakat bahwa air liur anjing najis, kecuali Maliki yang berpendapat anjing tidak najis, sama ada air liur atau bulunya.
Bagi kaum muslimin di Indonesia, Malaysia, Singapura, Yaman dan lainnya kebanyakan mengikuti madzhab Syafi’iyyah yang menghukumi najis seluruh bagian tubuh anjing jika disentuhnya dalam keadaan basah.
Asy-Syarbini mengatakan:
“ – Dan apa yang najis – dari sesuatu yang padat walaupun sebagiannya dari buruan atau lainnya – karena besentuhan dengan bagian anjing – sama ada itu air liurnya atau kencingnya dan semua bagiannya yang basah dan anggota tubuhnya yang yang kering jika menyentuh sesuatu yang basah – maka mensucikannya tujuh kali salah satunya dengan tanah. “
Artinya jika menyentuh anjing salah satunya (anjing atau yang menyentuh) sama ada tubuh, pakaian atau tempat dalam keadaan basah, maka menjadi najis dan mensucikannnya tujuh kali cucian salah satunya dicampur dengan tanah. Mafhumnya jika keduanya tidak basah, maka tidaklah najis.
Imam an-Nawawi berkata:
“Madzhab kami, mengatakan bahwa anjing seluruh bagiannya adalah najis, sama ada anjing terlatih atau bukan, kecil ataupun besar. Pendapat ini juga dikatakan oleh al-Awza’i, Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Abu Tsaur dan Abu Ubaid “.
Syaikhul Islam Zakariyah al-Anshari mengatakan:
“…(najis juga) anjing walaupun terlatih karena ada dua hadits sahih, “ Jika anjing menjilat bejana salah seorang kalian, maka tumpahkanlah dan cuicilah tujuh kali “, dan juga hadits Muslim : ““Sucinya bejana di antara kalian yaitu apabila anjing menjilatnya adalah dengan dicuci tujuh kali dan awalnya dengan tanah.” Sisi pendalilannya adalah sesungguhnya air itu tidak menjadi najis, maka niscaya tidak akan diperintahkan menumpahkannya karena termasuk membuang harta yang terlarang untuk dihilangkan.
Dan sesungguhnya bersuci itu adakalanya karena sebab hadats atau najis, sedangkan tidak ada istilah hadats pada bejana, maka menjadi nyata bahwa itu adalah membersihkan dari najis. Maka nyatalah kenajisan mulut anjing tersebut, dan mulut adalah anggota tubuh yang paling bagus bahkan ia paling bagusnya bau mulut hewan karena seringnya menjulurkan lidahnya, maka anggota tubuh lainnya lebih utama (untuk dihukumi najis)“.
Dari teks di atas diketahui sisi pendalilan atas kenajisan seluruh bagian tubuh anjing yaitu:
- Dari hadits sahih di atas, dapat dipahami bahwa jika air itu tidak najis maka tidak akan diperintahkan untuk ditumpahkan, karena air termasuk harta yang dilarang untuk dibuang sia-sia.
- Mensucikan sesuatu adakalanya karena najis atau hadats, sedangkan bejana tidak mungkin ada hadatsnya, maka perintah mensucikan bejana tersebut tidak ada lain karena adanya najis.
- Mulut adalah anggota tubuh yang paling bagus, jika mulut bagian tubuh yang paling bagus pada anjing dinilai najis, maka bagian tubuh lainnya lebih patut dinilai najis.
Imam an-Nawawi mengatakan:
“Imam al-Baihaqi mengatakan, “ Para ulama sepakat (ijma’) atas najisnya kencing anjing “, demikian juga kencing dan kotoran semua hewan yang haram dimakan dagingnya“.
Adapun hadits:
“Konon anjing-anjing di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kencing dan berlalu di masjid, para sahabat tidak ada yang memercikkan sedikitpun dari itu semua “.
Maka jawabannya adalah: Najis anjing sudah ijma’ para ulama. Sedangkan kasus di atas adalah begini; asal bumi ini adalah suci, maka kapan saja kita tidak mengetahui, apakah bumi masjid itu terkena najis anjing atau tidak, maka kita hukumi dengan yakin yaitu tidak adanya wujud najis tersebut, bumi telah Allah jadikan sebagai masjid (layak untuk tempat sujud). Dan kita tidak dibebankan untuk meneliti bekas-bekas anjing di dalamnya.
Dalam hadits sahih Muslim pun disebutkan:
“Sesungguhnya pada suatu pagi Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam kelihatan diam karena susah dan sedih. Maimunah berkata; “Ya, Rasululloh! Aku heran melihat sikap Anda sehari ini. Apa yang telah terjadi?” Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam menjawab: ‘Jibril berjanji akan datang menemuiku malam tadi, ternyata dia tidak datang. Ketahuilah, dia pasti tidak menyalahi janji denganku! ‘
Demikianlah Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam senantiasa kelihatan susah dan sedih sehari itu. Kemudian beliau melihat seekor anak anjing di bawah tempat tidur kami, lalu beliau menyuruh keluarkan anak anjing itu. Kemudian diambilnya air lalu dipercikinya (bekas-bekas) tempat anjing itu. Ketika hari sudah petang, Jibril datang menemui beliau. Kata beliau kepada Jibril: ‘Anda berjanji akan datang pagi-pagi.’ Jibril menjawab; ‘Benar! Tetapi kami tidak dapat masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar-gambar.’
Pada pagi harinya Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam memerintahkan supaya membunuh semua anjing, sampai anjing penjaga kebun yang sempit, tetapi beliau membiarkan anjing penjaga kebun yang luas" (HR. Muslim).
Dari hadits di atas, diketahui bahwa seandainya anjing tidak najis, maka Nabi tidak akan memercikkan bekas-bekas tempat anjing tersebut dengan air.
Bagi kaum muslim di Malaysia, Indonesia dan lainnya yang mayoritas mengikuti pendapat Syafi’iyyah, maka kebanyakan mereka menghormati pendapat ini yang sudah dipegang selama puluhan tahun secara turun menurun.
Apakah pengikut Syafi’iyyah atau Hanbaliyyah boleh memaksakan penduduk Libia yang mayoritas bermadzhab Maliki untuk mengikuti pendapatnya saat berada di Libia? tentu akan terjadi konflik bila hal ini terjadi.
Kalau pun masing-masing pendapat masih samar mana yang rajih, maka yang patut dipegang dan diambil adalah pendapat yang lebih mendekati kehati-hatian dalam Agama. Karena melaksanakan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Tinggalkan apa yang membuatmu ragu kepada apa yang tidak membuatmu ragu“. (HR. At-Turmudzi).
sumber :kaltim.tribunnews.com
Pengurus Masjid Al-Ansar terkejut menemukan sekelompok anjing liar memasuki masjid tersebut, Jumat (29/9/2017) lalu.
Kejadian terungkap setelah melihat rekaman CCTV di masjid tersebut.
Berdasarkan rekaman CCTV, ada delapan ekor anjing liar yang masuk di masjid sekitar pukul 04.15 pagi.
Menurut salah seorang pengurus masjid, Muhammad Radzi Yaakub, pihaknya menduga kelalaian adalah penyebab kejadian tersebut.
Hal ini setelah melihat pintu belakang masjid tidak tertutup seperti biasanya.
"Saya percaya anjing ini masuk masjid melalui pintu belakang yang terbuka. Setelah Salat Isya, semua pintu biasanya ditutup.
"Mungkin malam itu ada jemaah yang tidak menutup pintu," katanya seperti dilansir siakapkeli.my.
Dia mengatakan bahwa kejadian seperti ini adalah pertama kalinya sejak masjid diresmikan tahun 2015.
"Ini adalah pertama kalinya anjing memasuki masjid. Saya percaya anjing ini berasal dari lokasi terdekat.
"Biasanya kelompok anjing ini berada di deretan ruko terdekat.
"Saya meminta pihak berwenang untuk mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini," katanya.
Sementara Sulaiman Awang Mat (60), orang yang datang lebih awal untuk salat subuh di masjid itu mengatakan kejadian anjing yang masuk masjid sungguh mengejutkan.
"Pagi itu, saya datang lebih awal ke masjid dan melihat kesan seekor binatang memasuki masjid.
"Ketika saya melihat CCTV, saya hanya tahu itu anjing, anjing," katanya, berharap orang-orang yang pergi ke masjid bisa bekerja sama dengan menutup pintu masjid.
"Kami ingin memberi pemberitahuan. Jadi semoga setiap orang bisa menutup setiap pintu masuk masjid agar tidak mengulangi hal yang sama," katanya.
Menurut Muntaha Kamil Halid, Ketua Masjid Al-Ansar, insiden tersebut telah dilaporkan ke pihak berwenang terutama soal pembersihan masjid.
Berdasarkan rekaman CCTV, pihak masjid memberitahu bahwa pembersihan hanya boleh dilakukan melalui metode biasa.
"Kami sudah menyampaikan masalah ini ke para ulama dan kami yakin itu (bekas najis) kering.
"Jadi kita bersihkan menggunakan vakum dan semprot saja," katanya.
Kejadian yang bikin heboh warga Bandar Meru Raya, Ipoh, Perak, Malaysia ini juga sampai ke telinga wakil rakyat.
Dewan Kota Ipoh menginformasikan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan terhadap insiden tersebut.
Hukum tentang Najis Anjing
Apakah anjing itu najis?
Jika tidak memiliki referensi yang tepat dan jelas, akan sulit menjawab pertanyaan ini.
Para ulama madzhab (Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) sepakat bahwa air liur anjing najis, kecuali Maliki yang berpendapat anjing tidak najis, sama ada air liur atau bulunya.
Bagi kaum muslimin di Indonesia, Malaysia, Singapura, Yaman dan lainnya kebanyakan mengikuti madzhab Syafi’iyyah yang menghukumi najis seluruh bagian tubuh anjing jika disentuhnya dalam keadaan basah.
Asy-Syarbini mengatakan:
“ – Dan apa yang najis – dari sesuatu yang padat walaupun sebagiannya dari buruan atau lainnya – karena besentuhan dengan bagian anjing – sama ada itu air liurnya atau kencingnya dan semua bagiannya yang basah dan anggota tubuhnya yang yang kering jika menyentuh sesuatu yang basah – maka mensucikannya tujuh kali salah satunya dengan tanah. “
Artinya jika menyentuh anjing salah satunya (anjing atau yang menyentuh) sama ada tubuh, pakaian atau tempat dalam keadaan basah, maka menjadi najis dan mensucikannnya tujuh kali cucian salah satunya dicampur dengan tanah. Mafhumnya jika keduanya tidak basah, maka tidaklah najis.
Imam an-Nawawi berkata:
“Madzhab kami, mengatakan bahwa anjing seluruh bagiannya adalah najis, sama ada anjing terlatih atau bukan, kecil ataupun besar. Pendapat ini juga dikatakan oleh al-Awza’i, Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Abu Tsaur dan Abu Ubaid “.
Syaikhul Islam Zakariyah al-Anshari mengatakan:
“…(najis juga) anjing walaupun terlatih karena ada dua hadits sahih, “ Jika anjing menjilat bejana salah seorang kalian, maka tumpahkanlah dan cuicilah tujuh kali “, dan juga hadits Muslim : ““Sucinya bejana di antara kalian yaitu apabila anjing menjilatnya adalah dengan dicuci tujuh kali dan awalnya dengan tanah.” Sisi pendalilannya adalah sesungguhnya air itu tidak menjadi najis, maka niscaya tidak akan diperintahkan menumpahkannya karena termasuk membuang harta yang terlarang untuk dihilangkan.
Dan sesungguhnya bersuci itu adakalanya karena sebab hadats atau najis, sedangkan tidak ada istilah hadats pada bejana, maka menjadi nyata bahwa itu adalah membersihkan dari najis. Maka nyatalah kenajisan mulut anjing tersebut, dan mulut adalah anggota tubuh yang paling bagus bahkan ia paling bagusnya bau mulut hewan karena seringnya menjulurkan lidahnya, maka anggota tubuh lainnya lebih utama (untuk dihukumi najis)“.
Dari teks di atas diketahui sisi pendalilan atas kenajisan seluruh bagian tubuh anjing yaitu:
- Dari hadits sahih di atas, dapat dipahami bahwa jika air itu tidak najis maka tidak akan diperintahkan untuk ditumpahkan, karena air termasuk harta yang dilarang untuk dibuang sia-sia.
- Mensucikan sesuatu adakalanya karena najis atau hadats, sedangkan bejana tidak mungkin ada hadatsnya, maka perintah mensucikan bejana tersebut tidak ada lain karena adanya najis.
- Mulut adalah anggota tubuh yang paling bagus, jika mulut bagian tubuh yang paling bagus pada anjing dinilai najis, maka bagian tubuh lainnya lebih patut dinilai najis.
Imam an-Nawawi mengatakan:
“Imam al-Baihaqi mengatakan, “ Para ulama sepakat (ijma’) atas najisnya kencing anjing “, demikian juga kencing dan kotoran semua hewan yang haram dimakan dagingnya“.
Adapun hadits:
“Konon anjing-anjing di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kencing dan berlalu di masjid, para sahabat tidak ada yang memercikkan sedikitpun dari itu semua “.
Maka jawabannya adalah: Najis anjing sudah ijma’ para ulama. Sedangkan kasus di atas adalah begini; asal bumi ini adalah suci, maka kapan saja kita tidak mengetahui, apakah bumi masjid itu terkena najis anjing atau tidak, maka kita hukumi dengan yakin yaitu tidak adanya wujud najis tersebut, bumi telah Allah jadikan sebagai masjid (layak untuk tempat sujud). Dan kita tidak dibebankan untuk meneliti bekas-bekas anjing di dalamnya.
Dalam hadits sahih Muslim pun disebutkan:
“Sesungguhnya pada suatu pagi Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam kelihatan diam karena susah dan sedih. Maimunah berkata; “Ya, Rasululloh! Aku heran melihat sikap Anda sehari ini. Apa yang telah terjadi?” Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam menjawab: ‘Jibril berjanji akan datang menemuiku malam tadi, ternyata dia tidak datang. Ketahuilah, dia pasti tidak menyalahi janji denganku! ‘
Demikianlah Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam senantiasa kelihatan susah dan sedih sehari itu. Kemudian beliau melihat seekor anak anjing di bawah tempat tidur kami, lalu beliau menyuruh keluarkan anak anjing itu. Kemudian diambilnya air lalu dipercikinya (bekas-bekas) tempat anjing itu. Ketika hari sudah petang, Jibril datang menemui beliau. Kata beliau kepada Jibril: ‘Anda berjanji akan datang pagi-pagi.’ Jibril menjawab; ‘Benar! Tetapi kami tidak dapat masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar-gambar.’
Pada pagi harinya Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam memerintahkan supaya membunuh semua anjing, sampai anjing penjaga kebun yang sempit, tetapi beliau membiarkan anjing penjaga kebun yang luas" (HR. Muslim).
Dari hadits di atas, diketahui bahwa seandainya anjing tidak najis, maka Nabi tidak akan memercikkan bekas-bekas tempat anjing tersebut dengan air.
Bagi kaum muslim di Malaysia, Indonesia dan lainnya yang mayoritas mengikuti pendapat Syafi’iyyah, maka kebanyakan mereka menghormati pendapat ini yang sudah dipegang selama puluhan tahun secara turun menurun.
Apakah pengikut Syafi’iyyah atau Hanbaliyyah boleh memaksakan penduduk Libia yang mayoritas bermadzhab Maliki untuk mengikuti pendapatnya saat berada di Libia? tentu akan terjadi konflik bila hal ini terjadi.
Kalau pun masing-masing pendapat masih samar mana yang rajih, maka yang patut dipegang dan diambil adalah pendapat yang lebih mendekati kehati-hatian dalam Agama. Karena melaksanakan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Tinggalkan apa yang membuatmu ragu kepada apa yang tidak membuatmu ragu“. (HR. At-Turmudzi).
sumber :kaltim.tribunnews.com