Ada Uang Rp 305 Juta di Brankas, tapi Pria Ini Hanya Curi Rp 25 Juta, Kenapa?


Kasus pencurian belakangan cukup marak terjadi.
Modus yang dilakukan oleh para pelakunya juga cukup beragam.

Termasuk juga alasannya
Mulai dari kebutuhan, hingga keinginan untuk berfoya-foya.

Sasaran pencuriannya pun juga seolah tak pandang bulu.
Mulai dari orang lain, hingga orang yang dikenal oleh pelaku.

Akibatnya, hal itu kemudian membuat masyarakat resah.
Sebab, sejumlah harta benda mereka menjadi terancam.

Terlebih, jika pelakunya adalah orang yang mereka kenal.
Sebab, mereka telah memahami kebiasaan, dan seluk beluk para korbannya.

Kasus semacam itu baru-baru ini juga terjadi di Gresik.
Moh Mubarrok (30), warga Desa Bunderan Kecamatan Sidayu, Gresik ditangkap Polsek Sidayu, Selasa (3/10/2017).

Ini setelah dia membobol brangkas berisi uang Rp 25 juta di tempatnya bekerja.
Aksi yang dilakukan Mubarrok berawal ketika dia bertugas menjaga toko milik juragannya.
Saat berjaga malam hari, pelaku yang berjaga sendirian dengan leluasa mengutak-atik brankas uang milik sang juragan.

Setelah dicoba berkali-kali, ternyata dia berhasil menemukan kombinasi sandi kunci brankas yang disimpan di dalam laci.

Dia lantas mengambil uang sebesar Rp 25 juta yang ada di dalam laci.
Padahal dalam brankas itu berisi uang Rp 305 juta.

Kapolsek Bungah AKP Siswanto membenarkan bahwa pelaku mengambil uang di brankas milik juragannya ketika dia menjaga toko.

"Sekarang kasusnya masih dikembangkan," ujarnya, Selasa (3/10/2017).
Atas kejadian kehilangan itu, korban langsung lapor ke Polsek Sidayu.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku.


Moh Mubarrok menunjukkan uang hasil kejahatan membobol brankas milik juragannya di Polsek Sidayu, Gresik, Selasa (3/10/2017). (SURYA/SUGIYONO)

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti uang sisa kejahatan yang belum digunakan sebanyak Rp 15 juta.
"Tersangka mengaku, uang hasil mencuri digunakan untuk membayar utang saat acara pernikahan," katanya.

sumber :.tribunnews.com